""
Print this page
Kamis, 22 Oktober 2020 09:59

Aktif Kembali Dosen/Tenaga Kependidikan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Persyaratan :

 (Login menggunakan akun email @eng.unand.ac.id)

  • Surat penugasan pengaktifan kembali dari Ketua Jurusan yang ditujukan ke Dekan FT;
  • Legalisir SK Tugas Belajar;
  • Legalisir Surat Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg).(bagi sekolah luar negri);
  • Legalisir Ijazah S2/S3 dari Universitas Tempat Studi;
  • Legalisir SK Penilaian dan Penyetaraan Ijazah S3/S2 dari DIKTI.(bagi sekolah luar negri);
  • Legalisir SK Pangkat terakhir;
  • Legalisir SK Jabatan dan PAK terakhir;
  • Legalisir DP3 1 (satu) tahun terakhir;
  • Legalisir Karpeg dan SK NIP baru;
  • Surat Panggilan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
  • Berita Acara Pemeriksaan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
  • Laporan Hasil Pemeriksaan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
  • SK Dekan tentang Sanksi Hukuman Disiplin(untuk yang tidak bias menyelesaikan studi).

Standar Pelayanan Aktif Kembali Dosen/Tenaga Kependidikan : https://bit.ly/3lo26Il

 

Read 5547 times Last modified on Kamis, 12 November 2020 11:14
Admin FT

Quis fringilla quis cursus urna sed sed velit nunc metus condimentum. Et pretium nec magna eros id commodo ligula Phasellus Curabitur wisi. Lacus elit lorem ridiculus vitae tempus eget nibh ut risus et.

Website: www.joomlart.com