""
Print this page
Kamis, 22 Oktober 2020 10:13

Permohonan Pensiun

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Persyaratan :

 (Login menggunakan akun email @eng.unand.ac.id)

PENSIUN BUP

  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS;
  • Fotokopi SK pengangkatan terakhir;
  • Fotokopi Karpeg / KPE;
  • Fotokopi surat nikah;
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan);
  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 8(delapan) lembar;
  • Formulir permintaan pembayaran pensiun;
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) satu tahun terakhir;
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

PENSIUN DINI

  • Surat permohonan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun atas permintaan sendiri;
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS;
  • Fotokopi kenaikan gaji berkala (KGB);
  • Fotokopi SK pengangkatan terakhir;
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir;
  • Fotokopi surat nikah;
  • Fotokopi Karpeg dan konversi NIP baru;
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap;
  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan)
  • Fotokopi Taspen;
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 8(delapan) lembar;
  • Surat pernyataan alamat menetap setelah pensiun;
  • Formulir permintaan pembayaran taspen.

PENSIUN JANDA / DUDA

  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS;
  • Fotokopi SK pengangkatan terakhir;
  • Fotokopi Karpeg / KPE;
  • Fotokopi surat nikah;
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan)
  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Pas foto Suami/Istri dari PNS yang meninggal ukuran 3x4 cm sebanyak 8(delapan) lembar;
  • Formulir permintaan pembayaran pensiun;
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) satu tahun terakhir;
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari Kelurahan / Camat;
  • Fotokopi surat keterangan Janda / Duda ahli waris dari Kelurahan / Camat.

Standar Pelayanan Permohonan Pensiun : https://bit.ly/3khd8xW

Read 6189 times Last modified on Kamis, 12 November 2020 11:11
Admin FT

Quis fringilla quis cursus urna sed sed velit nunc metus condimentum. Et pretium nec magna eros id commodo ligula Phasellus Curabitur wisi. Lacus elit lorem ridiculus vitae tempus eget nibh ut risus et.

Website: www.joomlart.com